Pasal 59
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan hasil obvervasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas analisis: a. kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi; b. struktur dan pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; c. sumber daya dan kemampuan lahan; d. pengembangan ekonomi Kawasan Transmigrasi; e. sosial dan kependudukan; f. kebutuhan Prasarana dan Sarana; dan g. transportasi. (3) Analisis kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kesesuaian wilayah pencadangan dengan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (4) Analisis struktur dan pemanfaatan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kecenderungan pengembangan struktur dan pemanfaatan wilayah perencanaan. (5) Analisis sumber daya dan kemampuan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai daya dukung lingkungan fisik wilayah perencanaan. (6) Analisis pengembangan ekonomi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai potensi dan peluang pengembangan komoditas unggulan. (7) Analisis sosial dan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf e dilaksanakan
untuk memperoleh informasi mengenai kondisi sosial dan kependudukan wilayah perencanaan. (8) Analisis kebutuhan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai jenis dan tingkat kebutuhan Prasarana dan Sarana kawasan yang direncanakan. (9) Analisis transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan ketersediaan Prasarana, Sarana, dan sistem pelayanan.
