Pasal 58
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dilaksanakan menggunakan metode yang ditetapkan dalam rencana kerja penyusunan RKT. (2) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data primer mengenai kondisi masyarakat dan wilayah Perencanaan Kawasan Transmigrasi. (3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas data dan informasi mengenai: a. kedudukan wilayah pencadangan dalam kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota; b. kondisi masyarakat dan wilayah pencadangan; c. potensi dan permasalahan wilayah pencadangan; d. isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan e. arah pengembangan Kawasan Transmigrasi. (4) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil observasi yang memuat tabulasi data dan informasi, peta, gambar, dan dokumen visual wilayah pencadangan.
