Pasal 57
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menjaring aspirasi dan harapan masyarakat mengenai pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi di wilayah pencadangan. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi dan paling sedikit diikuti oleh: a. 3 (tiga) orang pemuka masyarakat dan/atau tokoh adat setiap desa; b. unsur pemerintah desa; c. unsur badan permusyawaratan desa; d. unsur kecamatan; dan/atau e. unsur lembaga, institusi, atau badan usaha yang memiliki atau memperoleh hak tertentu atas tanah di wilayah pencadangan dari pejabat yang berwenang. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat pokok kesepakatan dan/atau usulan peserta musyawarah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RKT. (4) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan daftar hadir peserta musyawarah, peta dan/atau gambar, serta gambar visual pelaksanaan musyawarah.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan wakil peserta musyawarah. (6) Wakil peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit: a. 1 (satu) orang pemuka masyarakat atau tokoh adat setiap desa; b. 1 (satu) orang unsur pemerintah desa setiap desa; c. 1 (satu) orang unsur badan permusyawaratan desa setiap desa; dan d. 1 (satu) orang unsur kecamatan. (7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
