PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 56
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi masyarakat dan wilayah Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. musyawarah; b. observasi; dan c. analisis data.
