Pasal 55
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan RKT. (2) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil reviu terhadap: a. dokumen data dan informasi hasil identifikasi potensi kawasan; b. berita acara musyawarah hasil identifikasi potensi kawasan; dan c. keputusan pencadangan tanah. (3) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kedudukan wilayah perencanaan dalam kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota; b. informasi potensi dan permasalahan wilayah perencanaan; c. isu strategis yang berkaitan dengan alasan penyusunan RKT; d. arah pengembangan Kawasan Transmigrasi; e. metode pelaksanaan kegiatan; dan f. jadwal pelaksanaan penyusunan RKT yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang. (4) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen rencana kerja yang disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
