PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 54
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya. (2) Tahapan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persiapan; b. survei lapang; dan c. perumusan RKT.
