PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 70
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tim Penilai RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penilaian dan penetapan Kawasan Transmigrasi. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan administratif kepada tim penilai RKT.
