PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 51
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Arahan ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf c merupakan ketentuan mengenai pemberian imbalan dan pengenaan bentuk kompensasi dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan struktur, rencana pemanfaatan ruang, dan indikasi arahan Peraturan Zonasi Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT. (2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian imbalan dan pengenaan bentuk kompensasi.
(3) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan besaran dan jenis kompensasi yang dapat dikenai.
