PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 50
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Arahan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan peruntukan ruang Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT. (2) Arahan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi yang ditetapkan dalam RKT; dan b. ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
