PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 49
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai persyaratan zonasi dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi. (2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap zona peruntukan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
