PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 52
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf d merupakan arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sesuai dengan rencana pemanfaatan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT. (2) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam mengenakan sanksi. (3) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan: a. hasil pengawasan pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; b. tingkat penyimpangan terhadap RKT; c. ketentuan peraturan perundang-undangan sektor terkait.
