Pasal 44
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kebutuhan tambahan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c merupakan kebutuhan Transmigran yang direkomendasikan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di Kawasan Transmigrasi. (2) Kebutuhan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat mengenai: a. jumlah keluarga Transmigran; dan b. struktur dan komposisi Transmigran. (3) Jumlah keluarga Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah tambahan keluarga Transmigran yang diperlukan untuk memenuhi rancangan kondisi sebaran penduduk ideal di Kawasan Transmigrasi. (4) Struktur dan komposisi Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan struktur dan komposisi Transmigran yang diperlukan untuk memenuhi rancangan struktur dan komposisi penduduk ideal di Kawasan Transmigrasi.
