PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 43
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Struktur dan komposisi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b merupakan kondisi struktur dan komposisi penduduk yang ada di wilayah pencadangan. (2) Kondisi struktur dan komposisi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai struktur dan komposisi penduduk yang ada di wilayah pencadangan berdasarkan usia, pendidikan, dan mata pencaharian.
