PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 42
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kondisi sebaran penduduk ideal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a merupakan rancangan kondisi sebaran penduduk ideal di Kawasan Transmigrasi.
(2) Rancangan kondisi sebaran penduduk ideal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan analisis kesesuaian antara kemampuan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan Kawasan Transmigrasi.
