PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 41
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g merupakan arahan penataan persebaran penduduk yang direkomendasikan di Kawasan Transmigrasi. (2) Rekomendasi penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat arahan mengenai: a. kondisi sebaran penduduk ideal; b. struktur dan komposisi penduduk; dan c. kebutuhan tambahan sumber daya manusia ideal.
