PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 40
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penetapan jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kesesuaian kondisi ruang dalam Kawasan Transmigrasi, pola usaha pokok, serta ketentuan mengenai bantuan kepada Transmigran.
