PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 39
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rencana SKP yang belum layak untuk pengembangan usaha secara komersial. (2) Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rencana SKP yang sudah layak untuk pengembangan usaha secara komersial. (3) Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rencana Pusat SKP dan/atau rencana KPB.
