PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 38
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Arahan jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f merupakan arahan rencana jenis transmigrasi yang dapat dilaksanakan; (2) Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. TU; b. TSB; atau c. TSM.
