PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 45
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h merupakan gambaran mengenai program utama yang dapat diusulkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaan yang direkomendasikan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi. (2) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. acuan dalam penyusunan program pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; b. acuan institusi dan/atau sektor dalam penyusunan rencana strategis serta besaran investasi di Kawasan Transmigrasi; c. dasar estimasi kebutuhan biaya dan sumber pembiayaan; dan d. dasar estimasi waktu pelaksanaan.
