PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 341
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. (2) Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengelolaan pendanaan pelaksanaan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
