PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 342
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Rencana Kawasan Transmigrasi yang sudah ada dan akan diimplementasikan serta yang sedang proses perencanaan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. b. Perencanaan perwujudan yang sudah ada dan belum diimplementasikan yang disusun berdasarkan peraturan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentang dengan peraturan Menteri ini. c. Rencana perwujudan yang masih dalam proses penyusunan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
