PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 340
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
