PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 339
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
