PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 338
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Perencanaan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
