Pasal 337
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi; b. dokumen hasil survei lapang; dan c. indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan. (2) Hasil penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi yang memuat ketentuan dalam Pasal 304, dilengkapi dengan: a. peta tematik; b. data dan informasi hasil survei lapang; dan c. dokumentasi visual kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi. (3) Dokumen Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
