PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 336
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat data primer dan informasi lapangan mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi.
