PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 335
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (5) dan hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (5). (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikator sasaran
pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat informasi mengenai kondisi tingkat perkembangan Kawasan Transmigrasi, potensi, dan masalah yang dihadapi.
