Pasal 334
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi. (2) Data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. tingkat perkembangan Kawasan Transmigrasi; dan b. potensi dan masalah yang dihadapi. (3) Tingkat perkembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup data dan informasi mengenai kondisi: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; d. lingkungan; dan e. kelembagaan. (4) Potensi dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup data dan informasi mengenai: a. potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya; dan b. potensi masalah yang dihadapi. (5) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen hasil observasi yang memuat tabulasi data dan informasi, peta, gambar, dan dokumen visual.
