Pasal 333
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menjaring aspirasi
masyarakat dan mewujudkan perencanaan pengembangan Kawasan Transmigrasi secara partisipatif; (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh: a. 3 (tiga) orang pemuka masyarakat dan/atau tokoh adat setiap desa; b. unsur pemerintah desa; c. unsur badan permusyawaratan desa; d. unsur kecamatan; dan/atau e. unsur lembaga atau institusi atau badan usaha yang memiliki atau memperoleh hak tertentu atas tanah di wilayah pencadangan dari pejabat yang berwenang. (3) Selain peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan: a. unsur perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah; b. unsur perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi; dan c. unsur perangkat daerah lain yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat usulan peserta dan pokok kesepakatan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi, yang dilengkapi dengan daftar hadir peserta musyawarah, peta dan/atau gambar, serta gambar visual pelaksanaan musyawarah. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit ditandatangani oleh pimpinan musyawarah, masing-masing unsur pemerintahan desa, masing- masing unsur kecamatan, dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat dari masing-masing desa.
