PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 332
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mengidentifikasi karakteristik masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi yang direncanakan pengembangannya; (2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. musyawarah; b. observasi; dan c. analisis data.
