Pasal 331
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Penyusunan rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu terhadap: a. dokumen RKT, Rencana Pengembangan SKP, dan Rencana Pengembangan KPB; b. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT; c. informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan d. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. letak adminstrasi dan geografis Kawasan Transmigrasi yang direncanakan; b. aksesibilitas Kawasan Transmigrasi; c. kondisi fisik dan lingkungan Kawasan Transmigrasi; d. keterkaitan Kawasan Transmigrasi dengan kota kecil/menengah atau pasar produk; e. rencana pengembangan usaha; dan f. rencana pelaksanaan pengembangan SKP dan KPB. (4) Tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kesesuaian antara sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi dan tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan daerah. (5) Informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. perkembangan pelaksanaan pengembangan SKP dan KPB; dan b. pelaksanaan pembangunan oleh instansi dan/atau Kementerian, kementerian, lembaga, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan masyarakat dalam Kawasan Transmigrasi.
(6) Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan jangka menengah daerah yang akan dilaksanakan dalam Kawasan Transmigrasi. (7) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi. (8) Dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. data dan informasi hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (7); b. metode pelaksanaan; dan c. jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang. (9) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
