PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 330
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya. (2) Tahapan penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persiapan; b. survei lapang; dan c. penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
