PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 329
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Indikasi program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf g merupakan rancangan program tahunan. (2) Rancangan program tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rancangan program pengaturan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, mediasi, dan/atau pelayanan di bidang; a. ekonomi; b. sosial budaya; c. lingkungan; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e. kelembagaan.
