Pasal 328
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf f merupakan rencana pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan untuk mendukung terwujudnya Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan pengembangan ekonomi wilayah; (2) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan sosial budaya; dan b. pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan ekonomi. (3) Pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kelembagaan sosial sesuai dengan perkembangan masyarakat. (4) Pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kelembagaan ekonomi.
