PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 327
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf e merupakan rencana kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi untuk
mempertahankan fungsi peruntukkan ruang yang ditetapkan dalam RKT. (2) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana tindak lanjut pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RKT. (3) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang.
