PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 326
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf d merupakan rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi. (2) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jaringan Prasarana antar SKP dengan KPB dan antara KPB dan pusat pertumbuhan dengan hierarki yang lebih tinggi. (3) Rencana peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan rencana teknik detail.
