Pasal 325
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf c merupakan rencana kegiatan pelayanan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha dan investasi dalam Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pelayanan informasi mengenai produk unggulan, jenis usaha, dan bentuk investasi yang dapat dikembangkan dalam Kawasan Transmigrasi; b. pelayanan informasi dan mediasi perolehan sumber daya modal untuk mendukung pengembangan usaha dan investasi dalam Kawasan Transmigrasi; dan c. layanan kemudahan yang dapat diberikan dalam mendukung pengembangan usaha dan investasi. (3) Layanan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah di bidang pengembangan usaha dan investasi.
