Pasal 324
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf b merupakan gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan. (2) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kedudukan Kawasan Transmigrasi dalam konstelasi tata ruang wilayah; dan b. kondisi ekonomi, sosial budaya, lingkungan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dan kelembagaan. (3) Kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil reviu dokumen perencanaan sebelumnya dan hasil survei lapang.
