Pasal 323
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Sasaran pengembangan yang akan dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf a merupakan gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah yang akan diwujudkan sesuai dengan indikator pengembangan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan.
(2) Gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kondisi yang akan diwujudkan di bidang: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. lingkungan; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e. kelembagaan. (3) Kondisi yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan.
