PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 322
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Muatan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (2) huruf a mencakup: a. sasaran pengembangan yang akan dicapai; b. gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan; c. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi; d. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi; e. rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; f. rencana pengembangan kelembagaan; dan g. indikasi program tahunan.
