PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 321
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 disusun berdasarkan: a. dokumen Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebelumnya; dan
b. indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan. (2) Penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. muatan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan b. pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
