PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 320
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf e merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kegiatan sejak selesainya pengembangan SP. (3) Rencana kegiatan pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penyusunan program pengembangan Kawasan Transmigrasi setiap tahun.
