Pasal 319
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan konsep Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. hasil reviu terhadap dokumen perencanaan sebelumnya; dan b. dokumen hasil survei lapang. (2) Hasil penyusunan Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Pengembangan KPB yang memuat ketentuan dalam Pasal 304, dilengkapi dengan:
a. peta tematik; b. data dan informasi hasil survei lapang; dan c. dokumentasi visual kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan KPB; (3) Dokumen Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
