PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 314
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menemukan karakteristik masyarakat dan lingkungan KPB yang direncanakan pengembangannya. (2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. musyawarah; b. observasi; dan c. analisis data.
