Pasal 313
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan KPB. (2) Penyusunan rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu terhadap: a. dokumen rencana detail KPB, rencana rinci SKP dan Rencana Pengembangan SKP, dan RKT; b. informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan KPB dan SKP; dan c. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(3) Reviu terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. letak administrasi dan geografis KPB yang direncanakan; b. aksesibilitas KPB; c. kondisi fisik dan lingkungan KPB; d. keterkaitan KPB dengan SKP dan dengan beberapa pusat pertumbuhan lain di kawasan sekitarnya; e. rencana pengembangan usaha di KPB dan setiap SKP; dan f. rencana kegiatan pengembangan di KPB dan setiap SKP. (4) Reviu terhadap informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. pelaksanaan pembangunan fisik KPB dan SKP; dan b. pelaksanaan penataan persebaran penduduk di KPB. (5) Reviu terhadap arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. program jangka menengah pemerintah daerah kabupaten/kota; dan b. program dan rencana kegiatan Kementerian, kementerian, lembaga, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan masyarakat yang telah dan akan dialokasikan di KPB. (6) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan KPB. (7) Dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. data dan informasi hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6); b. metode pelaksanaan; dan c. jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang. (8) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
