Pasal 315
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun Rencana Pengembangan KPB yang partisipatif. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh: a. unsur pemerintahan Desa dalam lingkup delineasi KPB; b. tokoh masyarakat desa dalam lingkup KPB yang mewakili kelompok rukun tetangga atau dengan sebutan lain; c. tokoh masyarakat desa dalam lingkup deliasi KPB yang mewakili kelompok sesuai kondisi masyarakat KPB;
d. unsur badan usaha yang mengembangkan kegiatan investasi di SKP dan KPB; dan e. unsur kecamatan; dan/atau f. unsur Badan Pengelola Kawasan dalam hal telah dibentuk. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat pokok kesepakatan mengenai rencana kegiatan pengembangan KPB. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 3 (tiga) wakil peserta yang disahkan oleh camat dalam lingkup delineasi KPB.
