Pasal 310
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf f merupakan rencana pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan untuk mendukung terwujudnya KPB sebagai PPKT. (2) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembentukan Badan Pengelola KPB; b. pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan sosial budaya; dan c. pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan ekonomi. (3) Pembentukan Badan Pengelola KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan. (4) Badan Pengelola KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus melayani pengelolaan Kawasan Transmigrasi. (5) Pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan sosial budaya sebgaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kelembagaan sosial sesuai dengan perkembangan masyarakat. (6) Pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kelembagaan ekonomi.
