PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 309
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengendalian pemanfaatan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf e merupakan rencana kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang KPB untuk mempertahankan fungsi peruntukkan ruang yang ditetapkan dalam RKT dan rencana detail KPB. (2) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana tindak lanjut pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RKT dan rencana detail KPB. (3) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang.
