Pasal 308
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf d merupakan rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB. (2) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya mempertahankan dan/atau melengkapi fungsi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah dibangun sebelumnya. (3) Rencana peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknis detail.
