PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 311
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Indikasi program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf g merupakan rancangan program tahunan sampai dengan terwujudnya KPB sebagai PPKT yang memiliki hubungan fungsional hierarki keruangan dengan SKP.
(2) Rancangan program tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pengaturan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, mediasi dan/atau pelayanan di bidang: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. lingkungan; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e. kelembagaan.
